Lontar Jumroh
Melontar dengan batu kerikil pada
jumroh (marma) Ula, Wusta, Aqabah. Pada tanggal 10 Zulhijah yang dilontar hanya
Jumroh Aqobah saja dengan 7 kerikil.
Pada tanggal 11, 12 dah 13
Zulhijah melontar ketiga Jumroh masing-masing dengan 7 batu kerikil dan harus
masuk ke dalam lubang Marwa. Jika lontaran mengenai tugunya dan kerikil melesat
melewati bibir sumur, maka lontaran dianggap tidak sah dah wajib diulang.
Ma'la
Tanah kuburan bagi penduduk
Makkah sejak jaman dahulu kala sampai sekarang. Jemaah haji dari seluruh dunia
yang meninggal di Makkah biasanya dimakamkan di Ma'la yang letaknya tidak jauh
dari Masjidil Haram arab sebelah timur.
Mabit di Mina
Keadaan jamaah haji di Mina di
malam hari untuk tidur/beristirahat pada hari-hari tasyik. Ketentuan Mabit di
Mina adalah keberadaan jamaah haji di Mina lebih dari separuh malam.
Mabit di
Muzdalifah
Bermalam atau berhenti sejenak di
muzdalifah dengan berdoa atau berzikir sampai melewati tengah malam pada
tanggal 10 Zulhijah. Bagi yang datang di muzdalifah sebelum tengah malam, maka
harus menunggu sampai tengah malam.
Mabit bisa berhenti sejenak dalam
kendaraan atau turun dari kendaraan pada saat itu bisa dimanfaatkan untuk
mencari kerikil disekitar tempat kendaraan untuk melempar jumrah di Mina.
Makam Baqi
Tanah kuburan untuk penduduk
Madinah sejak zaman jahiliyah sampai sekarang. Jemaah haji yang meninggal di
Madinah dimakamkan di Baqi yang letaknya di sebelah timur dari Masjid Nabawi.
Disini di makamkan Usman Bin Affan RA (Khalifah III) dan para istri Nabi, yaitu
Siti Aisyah RA, Umi Salamah, Juwariyah, Zainab, Hafshah binti Umar Bin Khattab
dan Mariyah Al Qibtiyah RA.
Juga di Baqi ini dimakamkan
putra-putri Rasulullah SAW, diantaranya Ibrahim, Siti Fatimah, Zainab dan Ummu
Kulsum. Demikian pula Ruqayyah Halimatus Sa'diyah ibu yang menyusui Rasulullah
SAW. Sahabat yang pertama kali dimakamkan di Baqi adalah Abu Umamah, Hasan bin
Zararah dari kaum Anshar dan Usman bin Maz'un dari holongan Muhajirin.
Makam Hawa
Adalah tanah kuburan bagi
penduduk Jeddah sejak zaman dahulu sampai sekarang. Menurut salah satu riwayat
di pemakaman inilah Siti Hawa di makamkan.
Maqam Ibrahim
Batu yang terdapat bekas telapak
kaki Nabi Ibrahim ketika membangun Ka'bah. Bekas kedua telapak kaki itu
dalamnya 10 cm, batu tersebut berukuran panjang 27 cm, lebar 14 cm, jarak
antara telapak kaki kanan dengan kiri 1 cm.
Diatas batu tersebut, Nabi
Ibrahim berdiri dan menjadikannya sebagai tangga untuk membangun Ka'bah. Saat
ini Maqam Ibrahim telah disapu perak, tetapi bekas telapak masih terlihat
dengan jelas. Letaknya kurang lebih 8 meter dari Ka'bah.
Pada masa Raja Faishal, Maqam
Ibrahim dikelilingi dengan bangunan kecil beratap yang dikurung dengan marmer
seluas 130 x 180 cm dengan ketinggian 75 cm. Bagi kaum muslimin disyariatkan
untuk shalat di Maqam Ibrahim.
Marwah
Bukit yang saat ini berada dalam
Masjidil Haram yang dijadikan tempat untuk mengakhiri Sa'i dan termasuk tempat
mustajab.
Masjid Jin
Terletak di dekat Ma'la.
Dinamakan Masjid Jin, karena para Jin bersepakat (berbai'at) mengakui Nabi
Muhammad SAW adalah utusan Allah dan disitu pula tempat turunnya wahyu (surat
Jin). Masjid Jin ada kaitannya dengan asbabul nuzul surat Jin.
Masjid Nawirah
Letaknya di sebelah barat Padang
Arafah, menuruh hikayat disinilah Rasulullah SAW menyampaikan pidato Wada'
(perpisahan) kepada umat Islam yang menunaikan ibadah haji bersama beliau pada
tahun itu.
Masjid
Qiblatain
Masjid ini Sebelumnya dinamai
Masjid Bani Salamah, letaknya di tepi jalan menuju kampus Universitas Madinah
di dekat istana raja ke jurusan Wadi Aqiq. Pada awalnya, qiblat menghadap ke
arah Baitul Maqdis di Jerusalem/Palestina, kemudian turunlah wahyu agar
memindahkan qiblat dari arah semula ke arah Masjidil Haram.
Dengan terjadinya peristiwa
tersebut, maka akhirnya masjid ini diberi nama Masjid Qiblatain yang berarti
Masjid berqiblat dua yaitu ke arah Jerusalem/Palestina dan ke arah Masjidil
Haram.
Masjid Quba
Sebuah Masjid yang terletak di
Quba, terletak kira-kira 5 km sebelah barat daya Madinah. Waktu Nabi Muhammad
SAW berhijrah ke Madinah, orang-orang pertama yang menyongsong kedatangan
Rasulullah SAW adalah penduduk Quba.
Karena orang-orang Quba dan
Madinah belum mengenal Nabi, maka tatkala Nabi bersama pengiring tunggalnya
yaitu Abu Bakar Ashiddiq datang berpakaian yang sama-sama putih, mereka
ragu-ragu mana yang Nabi. Hal itu menarik perhatian Abu Bakar. Untuk
menghilangkan keragu-raguan mereka, maka Abu Bakar memegang selendang dan
dilindungkan ke atas kepala Nabi Muhammad SAW.
Miqat
a. Miqat Zamani: Ketentuan batas
waktu untuk mengerjakan haji, yaitu tanggal 1 Syawal sampai terbit fajar
tanggal 10 Zulhijah.
b. Miqat Makani: Ketentuan batas
tempat untuk memulai Ihram haji/umrah.
Multazam
Tempat yang letaknya diantara
Hajar Aswad dengan pintu Ka'bah. Disebut Multazam karena orang-orang yang
berada di tempat itu berdo'a memohon Allah dan memastikan bahwa do'anya
dikabulkan oleh Allah SWT.
Nafar
Menurut bahasa artinya rombongan.
Sedangkan menurut istilah adalah keberangkatan jamaah haji meninggalkan Mina
pada hari-hari Tasyrik.
Nafar terbagi dua bagian:
a. Nafar Awal : adalah
keberangkatan jamaah haji meninggalkan Mina lebih awal, paling lambat sebelum
terbenam matahari tanggal 12 Zulhijah.
b. Nafar Tsani (Nafar Akhir) :
adalah kenerangkatan jamaah haji meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah
setelah melontar Jumroh Ula, Wustha dan Aqobah.
Ra'ml
Lari-lari kecil antara dua pilar
hijau hanya disunatkan bagi laki-laki yang mampu melaksanakannya, sedangkan
bagi wanita tidak disunatkan lari-lari kecil.
Raudhah
Suatu tempat di dalam Masjid
Nabawi yang letaknya ditandai dengan tiang-tiang putih, berada diantara Rumah
Nabi (sekarang Makam Rasulullah SAW) sampai mimbar. Adapun luas Raudhah dari
arah timur ke barat sepanjang 22 meter dan dari utara ke selatan 2 meter.
Raudhah adalah tempat yang mustajab untuk berdo'a.
Rukun Haji
Rangkaian amal yang harus
dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan Dam (denda) jika di
tinggalkan tidak sah hajinya.
Sa'i
Berjalan yang di mulai dari bukit
Marwah atau sebaliknya sevabyak 7 kali perjalanan yang berakhir di bukit
Marwah. Perjalanan dari bukit safa ke marwah dihitung satu kali.
Lari-lari kecil sunat dilakukan
bagi laki-laki mulai dari pilar hiaju sampai pilar hijau berikutnya. Bagi
wanita tidak disunatkan berlari-lari kecil, cukup berjalan biasa. orang yang
melakukan sa'i boleh dalam hadas besar.
Shalat Jum'at
di Arafah, Muzdalifah dan Mina
Apabila hari wukuf jatuh pada
hari jum'at para pakar islam menyatakan jamaah haji tidak diwajikan
melaksanakan shalat jum'at. Demikian pula di Muzdalifah dan Mina.
Shofa
Bukit yang pada saat ini berada
di dalam Masjidil Haram yang dijadikan tempat untuk memulai Sa'i dan termasuk
tempat mustajab
Tahallul
Keadaan seseorang yang telah
dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama
berihram.
Tahallul ada 2 macam:
a. Tahallul Awal ialah keadaan
seseorang yang telah melakukan dua diantara tiga perbuatan : misalnya melontar
Jumroh Aqobah dan bercukur atau Jumroh Aqobah dan Tawaf Ifadah serta Sa'i atau
Tawaf Ifadah dan Sa'i serta bercukur. Sesudah Tahallul awal seseorang boleh
ganti pakaian biasa dan memakai wangi-wangian dan boleh mengerjakan semua yang
dilarang selama berihram, akan tetapi masih dilarang bersetubuh dengan
istri/suami.
b. Tahallul Tsani ialah keadaan
seseorang yang telah melakukan ketiga perbuatan : melempar Jumroh Aqobah,
bercukur dan Tawaf Ifadah serta Sa'i. Bagi yang Tawaf Qudum disertai Sa'i maka
tidak perlu melakukan Sa'i lagi setelah Tawaf Ifadah. Sesudah Tahallul Tsani
seseorang boleh bersetubuh dengan istri/suami.
Tawaf
mengelilingi Ka'bah sebanyak 7
kali. (Ka'bah berada di sebelah kiri) di mulai dari arah sejajar Hajar Aswad.
Orang yang melakukan tawaf harus dalam keadaan suci dari hadas besar, kecil dan
najis.
Macam-macam tawaf sebagai
berikut:
a. Tawaf Qudum ialah tawaf sunat
sebagai penghormatan pada Baitullah(tahiyat), bagi orang yang melaksanakan haji
ifrad atau haji qiran, sedangkan bagi haji tamattu' ketika pertama kali
memasuki kota Mekkah langsung melakukan tawaf umrah. Tawaf umrah adalah rukun
umrah, orang yang telah melakukan tawaf umrah berarti dia telah melakukan tawaf
qudum karena didalamnya telah mencakup makna tawaf qudum.
b. Tawaf Ifadah ialah tawaf rukun
haji apabila di tinggalkan tidak sah hajinya. adapun waktunya sesudah Wukuf di
Arafah sedangkan awal waktunya setelah lewat tengah malam tanggal 10 Julhijah.
c. Tawaf Wada ialah tawaf pamitan
yang wajib dilakukan seseorang yang akan meninggalkan kota Mekkah dan Tawaf
Wada tersebut tidak disertai dengan sa'i.
d. Tawaf Sunat ialah tawaf yang
dilakukan setiap masuk masjidil Haram tanpa pakaian ihram dan bukan dalam
rangka haji.
Tayamum
Bersuci dari hadas kecil maupun
besar dengan menggunakan debu yang suci. Tayamum diperbolehkan dalam keadaan
ketidakadaan atau kekurangan air ketika seseorang berada dalam bus, kereta api
atau pesawat terbang.
Udzur Syar'i
Sesuatu yang menyebabkan
seseorang menurut hukum diperbolehkan tidak melaksanakan sesuatu yang
seharusnya dilakukan atau dibolehkan melaksanakan sesuatu yang seharusnya tidak
dilakukan.
Wajib Haji
Rangkaian amal yang harus
dilakukan dalam ibadah haji, bila tidak di kerjakan atau di tinggalkan hajinya
sah tapi dikenakan Dam.
Wukuf
Berdiam diri sejenak di Arafah
pada waktu tergelincirnya matahari tanggal 9 Zulhijah, wukuf di awali khutbah,
shalat Dzuhur dan Ashar dijama' taqdim dan qasar sebaiknya berjamaah, kemudian
diisi dengan kegiatan membaca doa, berzikir, membaca Al-Quran, tasbih dan
istigfar.
Ziarah
Ziarah tidak termasuk rangkaian
ibah haji, tetapi untuk memenuhi anjuran nabi Muhammad SAW.
a) Tujuan ziarah, ziarah
merupakan amalan yang bertujuan melihat dari dekat tempat-tempat bersejarah dan
untuk menyaksikan secara nyata tempat-tempat penting dalam pertumbuhan dan
perkembangan agama Islam agar dapat memperoleh iman. Ziarah ke tempat bersejarah
baik di Mekkah, Madinah maupun tempat lain tidak termasuk rangkaian ibadah
haji.
b) Hukum ziarah, hukum asal
berziarah ketempat bersejarah adalah mubah. Bila dilaksanakan dengan niat baik
untuk menambah iman dan keyakinan terhadap kebesaran ajaran Islam hukumnya
menjadi sunah. Tetapi apabila dilaksanakan dengan cara berlebihan misalnya
dengan cara mengeramatkan tempat-tempat tersebut sehingga menimbulkan
kemusyrikan, maka hukumnya menjadi haram.
Tags yang terkait makna haji:
makna haji mabrur, makna ibadah haji, pengertian haji dan umrah,
pengertian haji mabrur, ibadah haji, rukun haji, buku makna haji, makna
haji ali syariati.
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)