Rukun Umrah
Adapun rukun umrah adalah sebagai berikut:- Niat Ihram.
Menurut bahasa : berasal dari kata أحرم يحرم إحراماً yaitu terlarang atau tercegah.
Menurut istilah: Niat untuk mengerjakan haji atau umroh bagi kaum muslimin yang hendak menunaikan “Ibadah Haji ataupun Umroh” ke Tanah suci Mekah. Dengan menggunakan pakaian Ihram yaitu pakaian putih yang disebut juga pakaian suci. Ihram bagi pria adalah pakaian yang bersifat unik dan spesifik karena tidak boleh dijahit. Cara memakainya dililitkan ke sekeliling tubuh. Mengenkan pakaian ihram merupakan pertanda ibadah haji mulai dilakukan.
Dinamakan “ihram” karena dengan berniat masuk ke dalam pelaksanaan ibadah haji atau umrah, seseorang dilarang berkata dan beramal dengan hal-hal tertentu, seperti jima’, menikah, melontarkan ucapan kotor, dan lain-sebagainya.
- Thawaf Umrah :
Menurut bahasa Kata tawaf adalah bentuk jamak dari kata taif, artinya orang yang bertawaf di sekeliling Baitul Haram (Ka’bah)
Menurut istilah: mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran, di mana tiga kali pertama dengan lari-lari kecil (jika mungkin) dan selanjutnya dengan berjalan biasa. Tawaf dimulai dan berkir di Hajar Aswad (tempat batu hitam) dengan menjadikan Baitullah di sebelah kiri - Sa’i :Menurut bahasa: lari-lari kecil / jalan cepat
Menurut istilah: aktivitas ibadah haji (rukun haji/umrah) yang dilakukan dengan lari-lari kecil / jalan cepat sebanyak tujuh kali dimulai dari Shofa dan diakhiri di Marwah.
Shofa adalah gunung kecil tempat orang memulai sa’i. Marwah adalah gunung kecil tempat orang mengakhiri Sa’i. Tapi saat ini kedua-duanya sudah menjadi bagian dari komplek Masjid Haram dan sudah tidak tampak sebagai gunung. - Tahallul Tahallul menurut bahasa bererti ‘menjadi boleh’ atau ‘diperbolehkan’.
Dengan demikian tahallul ialah diperbolehkan atau dibebaskannya
seseorang itu dari larangan atau pantangan ihram. Pembebasan tersebut
ditandai dengan tahallul iaitu dengan mencukur atau memotong rambut
sedikit sekurang-kurangnya 3 helai rambut.
Semua mazhab berpendapat bahawa tahallul merupakan wajib haji, hanya Syafi’iyah menganggapnya sebagai rukun haji, sebagai mana firman Allah dalam Surah Al-Fath ayat 27 yang bermaksud: "Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada RasulNya bahawa mimpi RasulNya itu akan menjadi kenyataan. Iaitu engkau beserta penduduk Makkah yang lain akan memasuki kota Makkah insya Allah dengan aman, bebas dari rasa takut terhadap kaum musyrik dengan mencukur rata kepalamu, sedang yang lain mengguntingnya saja. Tuhan mengetahui apa yang tidak kamu ketahui itu. Dibalik ‘yang tidak kamu ketahui itu’ Tuhan memberi kemenangan lebih dahulu kepadamu pada waktu dekat".Bagi umrah seseorang itu boleh bertahallul setelah selesai melaksanakan dengan sempurna semua rukun yang lain yaitu niat, tawaf dan Sai’e. - Tertib. Rukun tidak boleh ditinggalkan (harus dilaksanakan). Bila tidak dilaksanakan umrahnya tidak sah.
Syarat Umroh
Syarat umroh harus memenuhi semua kriteria berikut:
- Islam. Orang kafir tidak disyariatkan melaksanakan umrah dan ibadah-ibadah lainnya karena dia tidak mengakui dan menganut agama Islam.
- Baligh (Dewasa). Anak kecil yang belum baligh tidak disyariatkan melaksanakan umrah, meskipun umrahnya sah jika dia telah mumayyiz.
- Aqil (Berakal sehat). Tidak ada perintah melaksanakan umrah bagi orang gila dan tidak pula sah umroh yang dilakukan oleh orang gila.
- Merdeka. Hamba sahaya (budak) tidak diperintahkan melaksanakan ibadah umrah karena umrah memerlukan waktu yang panjang sehingga kepentingan tuannya akan terabaikan.
- Istitha’ah atau memiliki kemampuan dari segi fisik, harta, dan keamanan.
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)