Hukum Umrah, Wajibkah?
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat
dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Kita sudah tahu dan jelas bagaimana hukum menunaikan
ibadah haji. Namun bagaimanakah hukum
umrah, yang di dalamnya ada dua ritual ibadah utama yaitu thowaf
mengelilingi ka’bah dan sa’i antara Shofa dan Marwah?
Dalam masalah ini ada khilaf (silang pendapat)
di antara para ulama. Ulama Malikiyah, kebanyakan ulama Hanafiyah berpendapat
bahwa ‘umroh itu sunnah muakkad, yaitu ‘umroh sekali seumur hidup.
Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah lainnya berpendapat
bahwa ‘umroh itu wajib sekali seumur hidup karena menurut istilah mereka sunnah
muakkad itu wajib.
Pendapat yang paling kuat dari Imam Syafi’i, juga
menjadi pendapat ulama Hambali, ‘umroh itu wajib sekali seumur hidup. Imam
Ahmad sendiri berpendapat bahwa ‘umroh tidak wajib bagi penduduk Makkah karena
rukun-rukun ‘umroh yang paling utama adalah thowaf keliling Ka’bah. Mereka,
penduduk Makkah, sudah sering melakukan hal ini, maka itu sudah mencukupi
mereka.
Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berdalil bahwa ‘umroh
itu hukumnya sunnah dengan dalil,
حديث جابر بن
عبد اللّه رضي الله عنهما قال : « سئل رسول اللّه صلى الله عليه وسلم عن العمرة
أواجبة هي ؟ قال : لا ، وأن تعتمروا هو أفضل » .
Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma,
ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya
mengenai ‘umroh, wajib ataukah sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
menjawab, “Tidak. Jika engkau berumroh maka itu afdhol.” (HR. Tirmidzi
no. 931, sanad hadits ini dho’if
sebagaimana kata Syaikh Al Albani)
وبحديث طلحة
بن عبيد اللّه رضي الله عنه : « الحجّ جهاد والعمرة تطوّع » .
Hadits Tholhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, “Haji
itu jihad dan ‘umroh itu tathowwu’ (dianjurkan).” (HR. Ibnu Majah no. 2989,
hadits ini dho’if
sebagaimana kata Syaikh Al Albani)
Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat
bahwa ‘umroh itu wajib sekali seumur hidup dengan alasan firman Allah Ta’ala,
وَأَتِمُّواْ
الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena
Allah.” (QS. Al Baqarah: 196). Maksud ayat ini adalah sempurnakanlah kedua
ibadah tersebut. Dalil ini menggunakan kata perintah, hal itu menunjukkan akan
wajibnya haji dan umroh.
Juga dalil lainnya adalah,
وبحديث عائشة
رضي الله تعالى عنها قالت : « قلت : يا رسول اللّه هل على النّساء جهاد ؟ قال :
نعم ، عليهنّ جهاد لا قتال فيه : الحجّ والعمرة » .
Dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia
berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada
peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” (HR. Ibnu Majah no.
2901, hadits ini shahih
sebagaimana kata Syaikh Al Albani). Jika wanita saja diwajibkan ‘umroh karena itu
adalah jihad bagi wanita muslimah, lantas bagaimanakah dengan pria?
Pendapat yang terkuat dalam
hal ini, umrah
itu wajib bagi yang mampu sekali seumur hidup. Sedangkan pendapat yang
menyatakan hukumnya sunnah (mu’akkad) berdalil dengan dalil yang lemah (dho’if)
sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Jadi bagi yang mampu, sekali seumur hidup
berusahalah tunaikan umroh. Namun perlu diketahui bahwa ibadah ‘umroh ini bisa
langsung ditunaikan dengan ibadah haji yaitu dengan cara melakukan haji
secara tamattu’ atau qiran. Karena dalam haji tamattu’ dan haji qiran sudah
ada ‘umroh di dalamnya. Wallahu a’lam.
Moga Allah mudahkan kita kemudahan dalam ibadah.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Referensi:
Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, index: ‘Umroh, 30/314,
terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islam, Kuwait
Fenomena yang ada saat ini karena melihat antrian
haji yang cukup panjang, maka sebagaian orang berinisiatif berumrah sebelum
menunaikan haji yang wajib. Karena umrah itu lebih mudah dilakukan tidak perlu
dengan antrian yang panjang. Namun perlu dipahami pula bahwa umrah adalah suatu
kewajiban sebagaimana haji (lihat tulisan Muslim.Or.Id di sini).
Boleh saja seorang muslim mendahulukan umrah
sebelum berhaji dan tidaklah berdosa. Hal ini telah disepakati oleh para ulama.
Sebagaimana Abu ‘Umar Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa Az Zarqoni dalam Syarh Al
Muwatho’ ketika menjelaskan hadits Malik bin ‘Abdirrahman bin Harmalah bahwa ada
seseorang yang bertanya pada Sa’id bin Al Musayyib, “Apakah aku boleh berumrah
sebelum berhaji?” Sa’id menjawab, “Boleh saja.” Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dahulu pernah melakukan umrah tiga kali sebelum berhaji.
Ibnu ‘Abdil Barr berkata bahwa hadits ini bersambung dilihat dari sanad lainnya
dan hadits tersebut shahih. Masalah bolehnya umrah sebelum haji bagi siapa yang
berkeinginan adalah hal yang disepakati oleh ulama. Juga terdapat riwayat
shahih bahwa ‘Ikrimah bin Kholid pernah bertanya pada Ibnu ‘Umar mengenai umrah
sebelum haji. Ibnu ‘Umar berkata bahwa seperti itu tidaklah masalah. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dahulu pernah berumrah sebelum haji. Imam Ahmad dan Ibnu
Khuzaimah juga mengatakan tidak mengapa berumrah sebelum haji. Demikian
perkataan Ibnu ‘Abdil Barr. [Sumber: Islamweb.net]
Wallahu a’lam.
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)