KESALAHAN
DALAM BERSUCI
Hal ini tidak diperbolehkan, karena niat tempatnya adalah di hati sedangkan melafadzkan niat tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan suri tauladan kita -Shallallahu ‘alaihi wasallam-. Niat yang syar’iy adalah munculnya di dalah mati orang yang berwudhu bahwa ini wudhu untuk sholat, atau untuk menyentuh mushaf, atau untuk mengangkat hadats, atau yang semisalnya, inilah niat. Dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- menganjurkan untuk memulai ibadah wudhu dengan bacaan basamalah bukan dengan ucapan lainnya, maka memulai wudhu dengan mengeraskan bacaan niat merupakan penyelisihan terhadap tuntunan dan perintah beliau.
2. Tidak punya perhatian terhadap cara wudhu dan mandi (junub) yang syar’i, bergampangan dalam bersuci, dan tidak punya perhatian untuk mempelajari hukum-hukum seputar thoharoh (bersuci).
Ini termasuk perkara yang seharusnya dijauhi oleh seorang muslim, karena sesungguhnya, thoharoh, berwudhu, dan mandi (junub) merupakan syarat syahnya sholat bagi orang yang berhadats, dan barangsiapa yang bergampangan terhadapnya maka sholatnya tidak syah karena dia melalaikan kewajiban dan syarat (dari bersuci).
Dan sungguh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- telah bersabda kepada sahabat Laqith bin Saburoh:
“Sempurnakanlah wudhu”. Riwayat Ashhabus Sunan dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah.
Dan dalam Ash-Shohihain (Kedua kitab Ash-Shohih) :
“Celakalah bagi tumit-tumit dari api Neraka”.
Hal ini karena tumit adalah tempat yang kadang terlupakan (untuk dicuci), maka hadits ini menunjukkan bahwa selain tumit sama hukumnya dengan tumit. Karenanya, wajib untuk menyempurnakan wudhu terhadap seluruh anggota-anggota wudhu dengan cara mencuci semuanya dengan air, kecuali kepala karena kepala sudah teranggap syah jika mengusap sebagian besar darinya, yaitu mengusap sebagian besar dari kepala bersama kedua telinga, karena kedua telinga termasuk bagian dari kepala sebagaimana yang tsabit dari beliau -Shallallahu ‘alaihi wasallam-:
“Kedua telinga adalah bagian dari kepala”.
Maka hendaknya seorang muslim mempelajari hukum-hukum berwudhu dan hendaknya dia berwudhu dengan sempurna dengan mencucinya sebanyak tiga kali dalam rangka mencontoh Nabinya Muhammad -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan agar dia mendapatkan keutamaan sholat. Imam An-Nasa`i dan Ibnu Majah telah meriwayatkan sebuah hadits dengan sanad yang shohih dari ‘Utsman -radhiallahu ‘anhu- dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda:
“Barangsiapa yang menyempurnakan wudhu sebagaiman yang Allah perintahkan, maka sholat-sholat wajib (yang lima) adalah penghapus dosa (yang terjadi) di antaranya”.
Dan hadits-hadits yang berkenaan dengan keutamaan menyempurnakan wudhu dan bahwa dia menghapuskan dosa-dosa sangatlah banyak.
3. Perasaan was-was dan ragu-ragu dalam berwudhu dengan cara menambah jumlah cucian melebihi tiga kali.
Ini adalah was-was dari setan, karena Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- tidak pernah menambah cucian dalam wudhu lebih dari tiga kali, sebagaimana yang tsabit dalam Shohih Al-Bukhary bahwa [Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- berwudhu tiga kali-tiga kali]. Maka yang wajib atas seorang muslim adalah membuang semua was-was dan keragu-raguan (yang muncul) setelah selesainya wudhu dan jangan dia menambah lebih dari tiga kali cucian untuk menolakj was-was yang merupakan salah satu dari tipuan setan.
4. Boros dalam penggunaan air.
Ini adalah terlarang berdasarkan keumuman firman Allah -Ta’ala-:
“Dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al-An’am: 141 dan Al-A’raf: 31)
Dan semakna dengan keumuman ini adalah hadits Sa’ad tatkala Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melewati beliau ketika beliau (Sa’ad) sedang berwudhu, maka beliau bersabda kepadanya:
“Janganlah kalian boros dalam (penggunaan) air”, maka beliau (Sa’ad) berkata, “Apakah dalam (masalah) air ada pemborosan?”, beliau bersabda, “Iya, walaupun kamu berada di sungai yang banyak airnya”. Riwayat Ahmad.
5. Menyebut nama Allah di dalam WC atau masuk ke dalamnya dengan membawa sesuatu yang di dalamnya terdapat dzikir kepada Allah.
Ini adalah hal yang makruh maka sepantasnya bagi seorang muslim untuk menjauhinya. Dari Ibnu ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- beliau berkata:
“Ada seorang lelaki yang berlalu sementara Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sedang kencing. Maka orang itu pun mengucapkan salam tapi Nabi tidak membalas salamnya”. Riwayat Muslim.
Hal ini karena menjawab salam adalah termasuk dzikir.
6. Mengusap kepala lebih dari satu kali.
Ini bertentangan dengan petunjuk Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- karena beliau selalu mengusap kepalanya hanya satu kali, sebagaimana yang tsabit dalam hadits ‘Ali -radhiallahu ‘anhu- tentang sifat wudhu Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, beliau berkata:
“Beliau mengusap kepalanya satu kali”. Riwayat At-Tirmidzy dan An-Nasa`i dengan sanad yang shohih. Imam Abu Daud berkata, “Hadits-hadits yang shohih dari ‘Utsman seluruhnya menunjukkan bahwa pengusapan kepala hanya satu kali”.
7. Mengusap tengkuk (leher bagian belakang).
Ini termasuk dari sejumlah kesalahan bahkan sebagian ulama menganggapnya sebagai bid’ah karena tidak adanya satupun hadits yang tsabit dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, yang ada hanya diriwayatkan dalam hadits-hadits yang palsu dan mungkar. Sebagian ulama ada yang menyebutkan (disyari’atkannya) mengusap tengkuk akan tetapi dia tidak mengetahui bahwa haditsnya tidak shohih, karenanya tidak disyari’atkan untuk mengusapnya, dan wajib untuk mengingatkan hal ini sebagai bentuk penjagaan terhadap syari’at dari penambahan.
8. Mengusap bagian bawah dari khuf (sepatu) dan jaurab (kaus kaki) ketika mengusap di atas khuf.
Ini merupakan kesalahan dan kejahilan karena Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- mengusap bagian atas khuf, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud, dan At-Tirmidzy dari Al-Mughirah bin Syu’bah beliau berkata:
“Saya melihat Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- mengusap bagian atas kedua khufnya”.
Dan Imam Abu Daud juga meriwayatkan dari ‘Ali -radhiyallahu ‘anhu-, beliau berkata:
“Seandainya agama itu dengan akal, niscaya bagian bawah khuf yang lebih pantas daripada bagian atasnya. Sungguh saya telah Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- mengusap bagian atas kedua khuf beliau”.
9. Beristinja` (mencuci dubur) dari buang angin (kentut).
Tidak ada istinja` ketika kentut, istinja` hanya pada kencing dan buang air besar, maka tidak disyari’atkan bagi orang yang kentut untuk beristinja` sebelum berwudhu sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang, karena dalil-dalil syari’at tidak ada yang menjelaskan akan istinja` dari kentut, yang ada hanyalah penjelasan bahwa kentut adalah hadats yang mengharuskan wudhu, dan segala puji hanya milik Allah atas kemudahan dari-Nya. Imam Ahmad -rahimahullah- berkata, “Tidak terdapat dalam Al-Kitab, tidak pula dalam sunnah Rasul-Nya adanya istinja` dalam kentut, yang ada hanyalah wudhu”.
[Al-Minzhar fi Bayan Al-Akhtha` Asy-Syai'ah karya Asy-Syaikh Saleh bin Abdil Aziz Alu Asy-Syaikh]
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)