Untuk mencapai haji yang mabrur tidak semudah yang
diinginkan karena untuk mencapainya, salah satu prasyaratnya adalah
pemahaman mengenai manasik haji yang utuh. Untuk memperoleh pemahaman
tersebut, proses pembelajaran dalam bimbingan manasik haji yang
diarahkan pada kemandirian, menuju kesempurnaan ibadah haji sesuai
tuntunan ajaran agama Islam, merupakan suatu keniscayaan. Berikut ini adalah istilah-istilah yang berkaitan dengan Haji dan Umroh yang saya kutip dari haji.kemenag.go.id
Badal Haji
Menghajikan orang lain dan
hukumnya boleh dengan ketentuan bahwa orang yang menjadi wakil harus sudah
melakukan haji wajib bagi dirinya dan yang diwakili (dihajikan itu)
telah mampu untuk pergi haji tetapi dia tidak dapat melaksanakan sendiri karena sakit yang tidak dapat diharapkan sembuhnya, Udzur Syar'i yang menghilangkan istitha'ahnya (kemampuannya) atau karena meninggal dunia setelah dia berniat haji. Orang laki-laki boleh mengerjakan untuk laki-laki dan perempuan, demikian pula sebaliknya. Di utamakan yang mengerjakan itu adalah keluarganya.
telah mampu untuk pergi haji tetapi dia tidak dapat melaksanakan sendiri karena sakit yang tidak dapat diharapkan sembuhnya, Udzur Syar'i yang menghilangkan istitha'ahnya (kemampuannya) atau karena meninggal dunia setelah dia berniat haji. Orang laki-laki boleh mengerjakan untuk laki-laki dan perempuan, demikian pula sebaliknya. Di utamakan yang mengerjakan itu adalah keluarganya.
Badal Melontar Jumroh
Bagi yang berhalangan (Udzur
Syar'i) boleh mewakilkan kewajiban melontar jumroh kepada orang lain. Caranya
dengan mendahulukan melontar jumroh Ula untuk dirinya, kemudian melontar untuk
yang diwakili. Demikian seterusnya untuk melontar jumroh Wustha dan Aqobah.
Dam
Menurut artinya adalah darah,
sedang menurut istilah adalah mengalirkan darah untuk Baitullah dengan
menyembelih ternak, yaitu kambing, unta atau sapi ditanah Haram dalam rangka
memenuhi ketentuan manasik haji. Dan terdiri dari 2 (dua) macam , yaitu :
a. Dam Nusuk (Karena memang aturannya demikian) dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji Tamattu' atau haji Qiran.
a. Dam Nusuk (Karena memang aturannya demikian) dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji Tamattu' atau haji Qiran.
b. Dam Isa'ah (Karena melanggar
aturan) :
1) Melanggar aturan Ihram haji
dan Umrah;
2) Meninggalkan salah satu wajib
haji atau Umrah yang terdiri dari : a) Tidak berihram dari Miqat b) Tidak Mabit
di Muzdalifah c) Tidak Mabit di Mina d) Tidak Melontar Jumroh e) Tidak Tawaf
Wada' .
Hajar Aswad
Batu berwarna hitam
kemerah-merahan dengan luas permukaan kurang lebih 30 cm persegi yang menempel
di Rukun Yamani. Bagi jemaah haji disunnatkan mencium, menyapu atau mengangkat
tangan padanya ketika memulai thawaf. Batu ini dimuliakan oleh Allah SWT,
sehingga dikatakan sebagai simbol tangan kanan Allah di muka bumi bagi
hamba-hambanya yang mukmin. Batu tersebut dilingkari dengan bingkai perak
putih.
Hari Arafah
Yaitu pada tanggal 9 Zulhijah,
dinamakan hari Arafah karena jamaah haji harus berada dipadang Arafah untuk
melaksanakan Wukuf, dimulai dari masuknya waktu Dzuhur.
Hari Nahr
Yaitu hari tanggal 10 Zulhijah
dinamakan hari Nahr (penyembelihan) karena pada hari itu dilaksanakan
penyembelihan Qurban dan Hadyu (Dam).
Hari Tarwiyah
Yaitu tanggal 8 Zulhijah,
dinamakan hari Tarwiyah (perbekalan) karena jamaah haji pada zaman rosulullah
mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan ke Arafah.
Hari Tasyrik
Yaitu hari tanggal 11, 12 dan 13
Zulhijah. Pada hari itu jamaah haji berada di Mina untuk melontar Jumroh dan
Mabit.
Ibadah Haji
Berkunjung ke Baitullah di Makkah
untuk melakukan tawaf, sa'i dan wukuf di Arafah serta amalan lainnya dengan
niat haji pada masa tertentu demi mencapai ridho Allah.
Hukum Ibadah Haji adalah wajib
bagi orang yang pertama kali melaksanakan (memenuhi rukun Islam), dan bagi
orang yang bernazar. Sedangkan bagi yang sudah melaksanakan ibadah haji
hukumnya sunnah. Waktu mengerjakan ibadah haji di mulai sejak 1 Syawal hingga
menjelang terbit fajar malam ke sepuluh Zulhijah.
Ibadah Umrah
Berkunjung ke Baitullah di Makkah
untuk melakukan Tawaf, Sa'i, dan memotong/mencukur rambut (tahallul) dan dapat
dilakukan kapan saja demi mencapai ridha Allah. Umrah dapat dilaksanakan
sewaktu-waktu di luar musim haji(kecuali pada waktu wukuf dan hari-hari
Tasyrik).
Ihram
Niat mulai menjalankan
haji/umrah. Pakaian Ihram ialah pakaian yang dipakai oleh orang yang melakukan
ibadah haji dan umrah dengan ketentuan: a) Bagi pria memakai dua helai kain
yang tidak berjahit, satu diselendangkan di bahu dan satu disarungkan menutupi
pusar sampai dengan lutut. pada waktu melaksanakan tawaf, di sunnahkan memakai
kain Ihram dikenakan dengan cara idtiba, yaitu dengan membuka bahu sebelah
kanan dengan membiarkan bahu sebelah kiri menutup kain Ihram. Tidak boleh
memakai baju, celana atau kain biasa. Diperbolehkan memakai ikat pinggang, jam
tangan dan alas kaki yang tidak menutup mata kaki ketika shalat, sunatnya
diselendangkan di atas kedua bahu hingga dada sehingga kedua pundaknya tertutup.
b) Bagi wanita memakai pakaian yang menutup
seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Sunat sebelum berihram :
mandi, memakai minyak wangi, menyisir rambut dan memotong kuku. Larangan Ihram
: Bagi pria dilarang: memakai pakaian berjahit (bertangkup), memakai
sepatu/alas kaki yang menutupi mata kaki dan menutup kepala (seperti topi).
Bagi wanita dilarang : berkaos tangan(menutup telapak tangan) dan menutup muka
(bercadar). Bagi kedua-duanya dilarang : memakai wangi-wangian kecuali yang dipakai
sebelum berihram, memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan, berburu
atau menggangu/membunuh binatang dengan cara apapun, Nikah, menikahkan atau
meminang wanita untuk dinikahi, bercumbu atau bersetubuh (rafas), mencaci atau
bertengkar mengucap kata-kata kotor (fusuq atau jidal) dan memotong pepohonan
di tanah haram.
Istita'ah
Menurut pengertian umum ialah
mampu. Sedangkan yang dimaksud Istita'ah disini adalah mampu melaksanakan
ibadah haji ditinjau dari:
a. Jasmani
1) Tidak sulit melakukan ibadah
haji/umrah.
2) Tidak lumpuh.
3) Tidak dalam keadaan sakit yang
diperkirakan lama untuk sembuh.
b. Rohani
1) Memahami manasik haji/umrah.
2) Berakal sehat (tidak mengidap
penyakit gangguan jiwa) dan memiliki kesiapan mental untuk ibadah haji/umrah
dengan perjalanan yang jauh.
c. Ekonomi
1) Mampu membayar biaya
perjalanan ibadah haji (BPIH).
2) Memiliki biaya hidup untuk
keluarga yang ditinggalkannya.
3) Bagi para petugas haji
istita'ah ekonominya adalah :
a) Memenuhi persyaratan dan aman waktu melaksanakan ibadah haji/umrah.
b) Aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkannya selama melakukan ibadah haji/umrah.
a) Memenuhi persyaratan dan aman waktu melaksanakan ibadah haji/umrah.
b) Aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkannya selama melakukan ibadah haji/umrah.
d. Keamanan
1) Aman dalam perjalanan dan aman
waktu melaksanakan ibadah haji/umrah.
2) Aman bagi keluarga dan harta
benda yang ditinggalkannya selama melakukan ibadah haji/umrah.
Jabal Nur dan Gua Hira
Terletak disebelah utara Masjidil
Haram kira-kira 6 km. Untuk mendaki ke atas memerlukan waktu kurang lebih 1
jam. Di puncaknya, agak menurun sedikit, terdapat sebuah gua yang cukup untuk
duduk 4 orang. Tinggi didalamnya setinggi orang berdiri. Gua tersebut terkenal
dengan Gua Hira. Jabar Nur dan Gua Hira mempunyai makna yang sangat penting
dalam sejarah Islam, karena di gua inilah Nabi Muhammad SAW menerima wahyu yang
pertama, yaitu Surat Al-Alaq ayat 1-5.
Jabal Rahmah
Seluruh bukit yang terletak di
sebelah sudut Padang Arafah. Sebuah riwayat menceritakan bahwa setelah
Rasulullah SAW menyampaikan khutbah Wada' di Masjid Namirah, barulah beliau
melakukan Wukuf di kaki Jabal Rahmah yang merupakan bagian dari Padang Arafah
dan disini pula tempat pertemuan antara Nabi Adam As dan isteri tercintanya
Siti Hawa setelah berpisah selama 100 tahun.
Jabal Tsur
Terletak disebelah selatan
Masjidil Haram sejauh kurang lebi 6 km. Jabal Tsur ini mempunyai nilai penting
dalam sejarah Islam. Rasulullah SAW bersama-sama dengan Abu Bakar Ashiddiq
pernah berlindung di gunung tersebut waktu hendak hijrah ke Madinah.
Menurut riwayat, setelah
Rasulullah SAW selamat dari kepungan orang kafir Quraisy dirumahnya, maka
beliau dengan diam-diam menyinggahi sahabat Abu Bakar Ashiddiq. Dari rumah Abu
Bakar beliau bersama-sama dengan Abu Bakar lebih dahulu berlindung bersembunyi
di Jabal Tsur kemudian menuju Madinah, sebagian orang-orang kafir Quraisy waktu
mengejar Rasulullah SAW ada yang telah sampai Gua Tsur, mereka mendapatkan gua
tersebut, tertutup dengan sarang laba-laba, dan nampang burung merpati yang
sedang bertelur di sarangnya.
Dengan melihat keadaan yang
sedemikian itu, mereka berkesimpulan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak mungkin
bersembunyi di gua tersebut. Sewaktu orang-orang Quraisy di muka gua, bukan
main cemas hati sahabat Abu Bakar Ashiddiq, kemudian turun wahyu Allah Surat
At-Taubah ayat 40.
Setelah orang kafir Quraisy pergi
maka beberapa hari kemudian Abu Bakar Ashiddiq berangkat menuju Madinah dengan
selamat. Di atas Jabal Tsur terdapat sebuah gua, jika ingin masuk ke dalam gua
haru bertiarap dan setelah masuk hanya dapat duduk saja. Untuk mencapai gua
Tsur ini memerlukan perjalanan mendaki selama kurang lebih 1,5 jam.
Jabal Uhud (Bukit Uhud)
Nama sebuah bukit terbesar di
kota Madinah yang letaknya 5 km dari pusat kota Madinah, terletak di pinggir
jalan Madinah-Makkah mulai tahun 1984 perjalanan jemaah haji Makkah ke Madinah atau
dari Madinah ke Jeddah tidak melalui jalan jama tersebut, melainkan melalui
jalan baru yang tidak melewati pinggir jabal Uhud.
Dilembah bukit ini pernah terjadi
perang dahsyat antara kaum muslimin sebanyak 700 orang melawan kaum musyrikin
Makkah sebanyak 3000 orang. Dalam pertempuran tersebut kaum muslimin gugur
sampai 70 orang syuhada, antara lain Hamzah bin Abdul Muthalib paman Nabi
Muhammad SAW.
Jama' dan Qashar
a. Shalat Jama'. Jama' artinya
mengumpulkan, yaitu mengumpulkan dua shalat wajib yang dikerjakan dalam satu
waktu yang sama. Shalat yang dapat di Jama' adalah Dzuhur dengan Ashar dan
Magrib dengan Isya'.
b. Shalat Qashar. Qashar artinya
mendekatkan shalat Shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat (Dzuhur, Ashar dan Isya').
Ketentuan ini hanya boleh dibolehkan dalam waktu Safar. Shalat Jama' terbagi
menjadi 2 bagian :
1) Jama' Taqdim : yaitu
mengumpulkan 2 waktu shalat dikerjakan pada waktu shalat yang terdahulu. Contoh
: Dzuhur dengan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur.
2) Jama' Ta'khir : yaitu mengumpulkan
2 waktu shalat dikerjakan pada waktu shalat yang terbelakang. Contoh : Dzuhur
dengan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar.
c. Shalat Jama' Qashar adalah dua
shalat fardu dikerjakan bersama dengan memendekan rakaat-rakaat shalat menjadi
dua rakaat (Dzuhur, Ashar, dan Isya') dan shalat Jama' Qasar dapat saja menjadi
Taqdim atau Ta'khir.
Ka'bah
Bangunan persegi empat yang
berada di dalam Masjidil Haram terkenal dengan sebutal Baitul 'Atiq. Ke arah
Ka'bah inilah semua umat Islam menghadap ketika Shalat. Ka'bah mempunyai empat
sudut atau rukun, yakni;
a. Rukun Al-Aswad, yaitu sudut
yang terletak di Hajar Aswad dan disampinya pintu Ka'bah. b. Rukun Syami, yaitu
sudut yang menghadap ke negeri Syam atau Syiria.
c. Rukun Iraqi, yaitu sudut yang
menghadap ke negeri Iraq.
d. Rukun Yamani, yaitu sudut yang
menghadap ke negeri Yaman.
Khandak / Masjid Khamsah
Khandak berarti parit pertahanan
sehubungan dengan peristiwa pengepungan kota Madinah oleh kafir Quraisy.
Penggalian parit ini dipimpin langsung oleh Rasulullah SAW, peristiwa
pengepungan ini terjadi pada bulan Syawal tahun ke lima Hijriyah. Peninggalan
perang khandak yang ada sampai sekarang hanya berupa lima buah pos yang dulnya
berjumlah tujuh pos.
Kiswah
Kain hitam yang membungkus atau
membalut Ka'bah. Menurut riwayat, Kiswah ini ada sejak zaman Nabi Ismail,
kemudian di ikuti secara turun temurun oleh kaum Quraisy yang menjadi penjaga
Ka'bah dan dilanjutkan sampai sekarang.
Kiswah dibuat dari bahan sutera
asli yang alami disulam dengan berbagai kaligrafi ayat-ayat Al-Quran berwarna
emas. Adapun Kiswah khusus untuk pintu Ka'bah dinamakan dengan A-barqa. Setiap
tahun, Kiswah ini diganti oleh Kerajaan Arab Saudi dengan upacara khusus
sebelum wukuf.
Lailatul Jam'in
Yaitu malam tanggal 10 Zulhijah, dinamakan
demikian pada malam itu keharusan Wukuf dan kewajiban Mabit di Muzdalifah
berlaku.
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)