Untuk mencapai haji yang mabrur tidak semudah yang diinginkan karena untuk mencapainya, salah satu prasyaratnya adalah pemahaman mengenai manasik haji yang utuh. Untuk  memperoleh pemahaman tersebut, proses pembelajaran dalam bimbingan manasik haji yang diarahkan pada kemandirian, menuju kesempurnaan ibadah haji sesuai tuntunan ajaran agama Islam, merupakan suatu keniscayaan. Berikut ini adalah istilah-istilah yang berkaitan dengan Haji dan Umroh yang saya kutip dari haji.kemenag.go.id
 
Badal Haji
Menghajikan orang lain dan hukumnya boleh dengan ketentuan bahwa orang yang menjadi wakil harus sudah melakukan haji wajib bagi dirinya dan yang diwakili (dihajikan itu)
telah mampu untuk pergi haji tetapi dia tidak dapat melaksanakan sendiri karena sakit yang tidak dapat diharapkan sembuhnya, Udzur Syar'i yang menghilangkan istitha'ahnya (kemampuannya) atau karena meninggal dunia setelah dia berniat haji. Orang laki-laki boleh mengerjakan untuk laki-laki dan perempuan, demikian pula sebaliknya. Di utamakan yang mengerjakan itu adalah keluarganya. 

Badal Melontar Jumroh
Bagi yang berhalangan (Udzur Syar'i) boleh mewakilkan kewajiban melontar jumroh kepada orang lain. Caranya dengan mendahulukan melontar jumroh Ula untuk dirinya, kemudian melontar untuk yang diwakili. Demikian seterusnya untuk melontar jumroh Wustha dan Aqobah.

Dam
Menurut artinya adalah darah, sedang menurut istilah adalah mengalirkan darah untuk Baitullah dengan menyembelih ternak, yaitu kambing, unta atau sapi ditanah Haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji. Dan terdiri dari 2 (dua) macam , yaitu :
a. Dam Nusuk (Karena memang aturannya demikian) dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji Tamattu' atau haji Qiran.
b. Dam Isa'ah (Karena melanggar aturan) :
  1)  Melanggar aturan Ihram haji dan Umrah;
  2) Meninggalkan salah satu wajib haji atau Umrah yang terdiri dari : a) Tidak berihram dari Miqat b) Tidak Mabit di        Muzdalifah c) Tidak Mabit di Mina d) Tidak Melontar Jumroh e) Tidak Tawaf Wada' .

Hajar Aswad
Batu berwarna hitam kemerah-merahan dengan luas permukaan kurang lebih 30 cm persegi yang menempel di Rukun Yamani. Bagi jemaah haji disunnatkan mencium, menyapu atau mengangkat tangan padanya ketika memulai thawaf. Batu ini dimuliakan oleh Allah SWT, sehingga dikatakan sebagai simbol tangan kanan Allah di muka bumi bagi hamba-hambanya yang mukmin. Batu tersebut dilingkari dengan bingkai perak putih.

Hari Arafah
Yaitu pada tanggal 9 Zulhijah, dinamakan hari Arafah karena jamaah haji harus berada dipadang Arafah untuk melaksanakan Wukuf, dimulai dari masuknya waktu Dzuhur. 

Hari Nahr
Yaitu hari tanggal 10 Zulhijah dinamakan hari Nahr (penyembelihan) karena pada hari itu dilaksanakan penyembelihan Qurban dan Hadyu (Dam). 

Hari Tarwiyah
Yaitu tanggal 8 Zulhijah, dinamakan hari Tarwiyah (perbekalan) karena jamaah haji pada zaman rosulullah mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan ke Arafah. 

Hari Tasyrik
Yaitu hari tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah. Pada hari itu jamaah haji berada di Mina untuk melontar Jumroh dan Mabit.

Ibadah Haji
Berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melakukan tawaf, sa'i dan wukuf di Arafah serta amalan lainnya dengan niat haji pada masa tertentu demi mencapai ridho Allah.
Hukum Ibadah Haji adalah wajib bagi orang yang pertama kali melaksanakan (memenuhi rukun Islam), dan bagi orang yang bernazar. Sedangkan bagi yang sudah melaksanakan ibadah haji hukumnya sunnah. Waktu mengerjakan ibadah haji di mulai sejak 1 Syawal hingga menjelang terbit fajar malam ke sepuluh Zulhijah. 

Ibadah Umrah
Berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melakukan Tawaf, Sa'i, dan memotong/mencukur rambut (tahallul) dan dapat dilakukan kapan saja demi mencapai ridha Allah. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu di luar musim haji(kecuali pada waktu wukuf dan hari-hari Tasyrik). 

Ihram
Niat mulai menjalankan haji/umrah. Pakaian Ihram ialah pakaian yang dipakai oleh orang yang melakukan ibadah haji dan umrah dengan ketentuan: a) Bagi pria memakai dua helai kain yang tidak berjahit, satu diselendangkan di bahu dan satu disarungkan menutupi pusar sampai dengan lutut. pada waktu melaksanakan tawaf, di sunnahkan memakai kain Ihram dikenakan dengan cara idtiba, yaitu dengan membuka bahu sebelah kanan dengan membiarkan bahu sebelah kiri menutup kain Ihram. Tidak boleh memakai baju, celana atau kain biasa. Diperbolehkan memakai ikat pinggang, jam tangan dan alas kaki yang tidak menutup mata kaki ketika shalat, sunatnya diselendangkan di atas kedua bahu hingga dada sehingga kedua pundaknya tertutup.
 b) Bagi wanita memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Sunat sebelum berihram : mandi, memakai minyak wangi, menyisir rambut dan memotong kuku. Larangan Ihram : Bagi pria dilarang: memakai pakaian berjahit (bertangkup), memakai sepatu/alas kaki yang menutupi mata kaki dan menutup kepala (seperti topi). Bagi wanita dilarang : berkaos tangan(menutup telapak tangan) dan menutup muka (bercadar). Bagi kedua-duanya dilarang : memakai wangi-wangian kecuali yang dipakai sebelum berihram, memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan, berburu atau menggangu/membunuh binatang dengan cara apapun, Nikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi, bercumbu atau bersetubuh (rafas), mencaci atau bertengkar mengucap kata-kata kotor (fusuq atau jidal) dan memotong pepohonan di tanah haram. 

Istita'ah
Menurut pengertian umum ialah mampu. Sedangkan yang dimaksud Istita'ah disini adalah mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari:
 a. Jasmani
    1) Tidak sulit melakukan ibadah haji/umrah.
    2) Tidak lumpuh.
    3) Tidak dalam keadaan sakit yang diperkirakan lama untuk sembuh.
b. Rohani
    1) Memahami manasik haji/umrah.
   2) Berakal sehat (tidak mengidap penyakit gangguan jiwa) dan memiliki kesiapan mental untuk ibadah haji/umrah dengan perjalanan yang jauh.
c. Ekonomi
    1) Mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).
    2) Memiliki biaya hidup untuk keluarga yang ditinggalkannya.
    3) Bagi para petugas haji istita'ah ekonominya adalah : 
        a) Memenuhi persyaratan dan aman waktu melaksanakan ibadah haji/umrah. 
       b) Aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkannya selama melakukan ibadah haji/umrah.
d. Keamanan
    1) Aman dalam perjalanan dan aman waktu melaksanakan ibadah haji/umrah.
   2) Aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkannya selama melakukan ibadah haji/umrah.

Jabal Nur dan Gua Hira
Terletak disebelah utara Masjidil Haram kira-kira 6 km. Untuk mendaki ke atas memerlukan waktu kurang lebih 1 jam. Di puncaknya, agak menurun sedikit, terdapat sebuah gua yang cukup untuk duduk 4 orang. Tinggi didalamnya setinggi orang berdiri. Gua tersebut terkenal dengan Gua Hira. Jabar Nur dan Gua Hira mempunyai makna yang sangat penting dalam sejarah Islam, karena di gua inilah Nabi Muhammad SAW menerima wahyu yang pertama, yaitu Surat Al-Alaq ayat 1-5. 

Jabal Rahmah
Seluruh bukit yang terletak di sebelah sudut Padang Arafah. Sebuah riwayat menceritakan bahwa setelah Rasulullah SAW menyampaikan khutbah Wada' di Masjid Namirah, barulah beliau melakukan Wukuf di kaki Jabal Rahmah yang merupakan bagian dari Padang Arafah dan disini pula tempat pertemuan antara Nabi Adam As dan isteri tercintanya Siti Hawa setelah berpisah selama 100 tahun. 

Jabal Tsur
Terletak disebelah selatan Masjidil Haram sejauh kurang lebi 6 km. Jabal Tsur ini mempunyai nilai penting dalam sejarah Islam. Rasulullah SAW bersama-sama dengan Abu Bakar Ashiddiq pernah berlindung di gunung tersebut waktu hendak hijrah ke Madinah.
Menurut riwayat, setelah Rasulullah SAW selamat dari kepungan orang kafir Quraisy dirumahnya, maka beliau dengan diam-diam menyinggahi sahabat Abu Bakar Ashiddiq. Dari rumah Abu Bakar beliau bersama-sama dengan Abu Bakar lebih dahulu berlindung bersembunyi di Jabal Tsur kemudian menuju Madinah, sebagian orang-orang kafir Quraisy waktu mengejar Rasulullah SAW ada yang telah sampai Gua Tsur, mereka mendapatkan gua tersebut, tertutup dengan sarang laba-laba, dan nampang burung merpati yang sedang bertelur di sarangnya.
Dengan melihat keadaan yang sedemikian itu, mereka berkesimpulan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak mungkin bersembunyi di gua tersebut. Sewaktu orang-orang Quraisy di muka gua, bukan main cemas hati sahabat Abu Bakar Ashiddiq, kemudian turun wahyu Allah Surat At-Taubah ayat 40.
Setelah orang kafir Quraisy pergi maka beberapa hari kemudian Abu Bakar Ashiddiq berangkat menuju Madinah dengan selamat. Di atas Jabal Tsur terdapat sebuah gua, jika ingin masuk ke dalam gua haru bertiarap dan setelah masuk hanya dapat duduk saja. Untuk mencapai gua Tsur ini memerlukan perjalanan mendaki selama kurang lebih 1,5 jam. 

Jabal Uhud (Bukit Uhud)
Nama sebuah bukit terbesar di kota Madinah yang letaknya 5 km dari pusat kota Madinah, terletak di pinggir jalan Madinah-Makkah mulai tahun 1984 perjalanan jemaah haji Makkah ke Madinah atau dari Madinah ke Jeddah tidak melalui jalan jama tersebut, melainkan melalui jalan baru yang tidak melewati pinggir jabal Uhud.
Dilembah bukit ini pernah terjadi perang dahsyat antara kaum muslimin sebanyak 700 orang melawan kaum musyrikin Makkah sebanyak 3000 orang. Dalam pertempuran tersebut kaum muslimin gugur sampai 70 orang syuhada, antara lain Hamzah bin Abdul Muthalib paman Nabi Muhammad SAW. 

Jama' dan Qashar
a. Shalat Jama'. Jama' artinya mengumpulkan, yaitu mengumpulkan dua shalat wajib yang dikerjakan dalam satu waktu yang sama. Shalat yang dapat di Jama' adalah Dzuhur dengan Ashar dan Magrib dengan Isya'.
b. Shalat Qashar. Qashar artinya mendekatkan shalat Shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat (Dzuhur, Ashar dan Isya'). Ketentuan ini hanya boleh dibolehkan dalam waktu Safar. Shalat Jama' terbagi menjadi 2 bagian :
  1) Jama' Taqdim : yaitu mengumpulkan 2 waktu shalat dikerjakan pada waktu shalat     yang terdahulu. Contoh : Dzuhur      dengan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur.
  2) Jama' Ta'khir : yaitu mengumpulkan 2 waktu shalat dikerjakan pada waktu shalat     yang terbelakang. Contoh : Dzuhur dengan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar.
c. Shalat Jama' Qashar adalah dua shalat fardu dikerjakan bersama dengan memendekan rakaat-rakaat shalat menjadi dua rakaat (Dzuhur, Ashar, dan Isya') dan shalat Jama' Qasar dapat saja menjadi Taqdim atau Ta'khir.

Ka'bah
Bangunan persegi empat yang berada di dalam Masjidil Haram terkenal dengan sebutal Baitul 'Atiq. Ke arah Ka'bah inilah semua umat Islam menghadap ketika Shalat. Ka'bah mempunyai empat sudut atau rukun, yakni;
a. Rukun Al-Aswad, yaitu sudut yang terletak di Hajar Aswad dan disampinya pintu Ka'bah. b. Rukun Syami, yaitu sudut yang menghadap ke negeri Syam atau Syiria.
c. Rukun Iraqi, yaitu sudut yang menghadap ke negeri Iraq.
d. Rukun Yamani, yaitu sudut yang menghadap ke negeri Yaman. 

Khandak / Masjid Khamsah
Khandak berarti parit pertahanan sehubungan dengan peristiwa pengepungan kota Madinah oleh kafir Quraisy. Penggalian parit ini dipimpin langsung oleh Rasulullah SAW, peristiwa pengepungan ini terjadi pada bulan Syawal tahun ke lima Hijriyah. Peninggalan perang khandak yang ada sampai sekarang hanya berupa lima buah pos yang dulnya berjumlah tujuh pos. 

Kiswah
Kain hitam yang membungkus atau membalut Ka'bah. Menurut riwayat, Kiswah ini ada sejak zaman Nabi Ismail, kemudian di ikuti secara turun temurun oleh kaum Quraisy yang menjadi penjaga Ka'bah dan dilanjutkan sampai sekarang.
Kiswah dibuat dari bahan sutera asli yang alami disulam dengan berbagai kaligrafi ayat-ayat Al-Quran berwarna emas. Adapun Kiswah khusus untuk pintu Ka'bah dinamakan dengan A-barqa. Setiap tahun, Kiswah ini diganti oleh Kerajaan Arab Saudi dengan upacara khusus sebelum wukuf.

Lailatul Jam'in
Yaitu malam tanggal 10 Zulhijah, dinamakan demikian pada malam itu keharusan Wukuf dan kewajiban Mabit di Muzdalifah berlaku.

;;